Tujuh Sanksi Bagi Tiga Polisi Pelaku Pungli Pembuatan SIM
Para oknum petugas tersebut kedapatan melanggar prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga polisi diciduk bagian profesi dan Pengamanan (Propam) karena melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan/perpanjang SIM di sejumlah gerai di Jakarta.
Ketiga polisi yang kini masih diperiksa tersebut melanggar pasal 6 huruf Q dan W PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
"Isinya dalam melaksanakan tugas anggota polri dilarang menyalahgunaan wewenang selain itu
dalam pelaksanaan tugas anggota polri dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepntingan pribadi,golongan atau pihak lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (13/10/2016).
Terdapat tujuh sanksi untuk ketiga polisi tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan liar.
Sanksi tersebut sesuai pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri .
Pertama teguran tertulis, kedua penundaan pendidikan, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala, keempat penundaan kenaikan pangkat, kelima mutasi yang bersifat demosi, keenam pembebasan dari jabatan, dan terakhir penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
"Sanksinya kumulatif, bisa satu ataupun lebih tergantung bukti pelanggarannya nanti," kata Awi Setiyono.
Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan Pelayanan SIM Keliling di sejumlah tempat pada rabu kemarin (12/10/2016).
Dari operasi tersebut petugas mengamankan tiga orang bintara yang bertugas dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
"Brigadir TM kami tangkap di SIM keliling LTC Glodok Jakarta Barat. Aiptu Y di SIM keliling di Showroom Honda Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Sedangkan Bripda RS di Gerai SIM Mall Taman Palem Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (13/10/2016).
Selain tiga orang polisi, petugas pun mengamankan tiga orang Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam pengurusan SIM. Mereka kini masih diperiksa sebagai saksi.
"Mereka ini (PHL) masih sebatas saksi. Siapa yang menyuruh PHL ini, ke mana aliran uangnya," kata Awi Setiyono.
Para oknum petugas tersebut kedapatan melanggar prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM.
Mereka tidak melakukan prosedur tes kesehatan sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuatan SIM.
Petugas memungut uang Rp 25 ribu untuk melewati prosedur tes kesehatan tersebut.
"Jadi petugas ini meminta kepada pemohon SIM untuk menyerahkan uang agar tidak melewati tes kesehatan. Diduga petugas pungli dengan nominal uang, supaya warga tidak melewati uji kesehatan," ujarnya.
Dari hasil OTT di 6 loksi tersebut, petugas Propam Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti total uang tunai Rp 12.153.000.