Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jambret di Kemayoran Tertangkap Seusai Beraksi Merampas Ponsel Korbannya

Insiden itu berawal saat korban bersama dengan temannya, Agil Pirmansyah (20), berboncengan sepeda motor di tempat kejadian perkara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jambret di Kemayoran Tertangkap Seusai Beraksi Merampas Ponsel Korbannya
Warta Kota
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang penjambret di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengatakan pelaku bernama Rival Fredika (28), tukang parkir, kepergok menjambret handphone merek xiomi red mi note 3 warna gold milik Sandi Mulyana (28).

Insiden itu berawal saat korban bersama dengan temannya, Agil Pirmansyah (20), berboncengan sepeda motor di tempat kejadian perkara.

"Pada saat korban berboncengan dengan saksi dan sedang melepon menggunakan handphone kemudian tersangka dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung menjambret handphone korban," ujar Suyatno, Minggu (16/10/2016).

Kemudian, korban dan saksi berhasil mengejar dan menendang sepeda motor pelaku sehingga terjatuh

Tersangka diamankan oleh korban di bantu warga dan anggota unit V Resmob yang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino B 3411 UKV warna biru putih dan satu unit handphone merek xiomi red mi note 3 warna gold.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas