Wakapolda Imbau Anggota Pahami Aturan Hukum Pemilu
Polda Metro Jaya menggandeng KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta mengadakan seminar hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta mengadakan seminar hukum. Ini sebagai pedoman bagi aparat kepolisian melakukan pengamanan di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Seminar hukum bertema 'Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam pilkada tahun 2017 yang profesional, modern dan terpercaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya' digelar di aula TMC Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suntana, mengatakan keamanan pilkada dapat terwujud jika personil mempunyai wawasan dan pengetahuan mengenai perundang-undangan pemilu. Sehingga, selama pengamanan masyarakat bisa merasa aman.
"Personil harus mengetahui kalau sekarang ada perluasan wewenang bawaslu. Bawaslu bisa kasih sanksi jika paslon ketahuan melanggar. Sanksi berupa diskualifikasi. Bawaslu berhak menyelidiki dan menindak paslon yang melanggar dengan jalan musyawarah dengan paslon,"ujar Suntana, di aula TMC Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Menurut dia, aparat kepolisian harus memahami mekanisme pelaporan pilkada supaya saat bertindak dapat secara tegas dan terukur. Harapannya, dapat membedakan tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum.
Mekanisme pelaporan tindak pidana Pemilu. Pelaporan berawal dari apa yang ditangani Bawaslu, kemudian dibawa ke Sentra Pengakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), lalu ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Personil harus netral. Menempatkan posisi sebagai aparat polisi yang netral. Kalau sudah netral menjalankan tugas juga enak, bisa adil dan tidak ada beban pada pihak-pihak tertentu," kata dia.
Acara seminar hukum itu dihadiri Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suntana, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, jajaran Kapolres, dan Bawaslu DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan dua penyelenggara pemilu itu sudah menyusun dan menerbitkan buku peraturan dan perundang-undangan tentang pilkada. Ini sebagai pedoman dan refrensi anggota yang mengamankan pilkada.
Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan pilkada di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.