Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Staf Dinas Perhubungan DKI Dipecat Akibat Pungli

"Jadi semenjak saya di sini (menjabat-red) saya sudah pecat 19 orang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 19 Staf Dinas Perhubungan DKI Dipecat Akibat Pungli
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ardiansyah terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) di lembaga yang dipimpinnya itu terbukti benar.

Berdasarkan pengakuannya, ada sebanyak 19 orang staf Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah dipecat sepanjang tahun 2016.

Menurutnya, dirinya sudah meminta anak buahnya di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak melakukan 'main' pungutan
liar.

"Jadi semenjak saya di sini (menjabat-red) saya sudah pecat 19 orang," kata Andri Yansyah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Dikatakannya, sanksi untuk PNS yang masih melakukan pungutan liar adalah pemecatan.

"Kami usulkan memang (sanksinya) pemecatan, ini lagi proses (pembersihan praktek pungli-red)," katanya.

Keseluruhan staf tersebut lanjutnya, berasal dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Terminal, dan beberapa fungsi di Dinas Perhubungan DKI Jakarta lainnya.

Berita Rekomendasi

Seluruhnya terbukti melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan.

"Kebanyakan di KIR, terminal ada, makanya saya katakan tadi kita harus berani membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, sehingga masyarakat itu turut serta mengawasi," ucapnya.

Apalagi sekarang alatnya sudah canggih.

"Pakai pulpen saja sudah bisa ngerekam," tambahnya.

Informasi yang berasal dari masyarakat katanya sangat dibutuhkannya untuk mengungkap sekaligus menindak oknum yang melakukan praktek pungli.

Akan tetapi, dirinya meminta kepada masyarakat dapat objektif dengan memaparkan bukti kecurangan.

"Membuktikan (pungli-red) oknum-oknum tersebut harus didukung bukti yang kuat, seperti hasil rekam, kenapa? supaya saya pecatnya nggak salah, kasihan juga kan kalau salah (pecat)," katanya.

Terlepas dari penindakan yang dilakukan pihaknya, pencegahan praktek pungli juga dapat dilakukan masyarakat.

Satu contoh sederhana dikatakannya mulai dari mempersiapkan persyaratan diri sebelum mendapatkan pelayanan.

"Kalau seumpamanya masyarakat akan mengurus sesuatu, dia sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, terus dimintai duit, digebrak juga pasti aparat takut, percaya sama saya," ucapnya.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas