Untuk Bebaskan Bandar Narkoba Iptu S Minta Rp 300 Juta, Tapi Segini yang Dimiliki Tersangka
Uang yang dibayarkan itu katanya lebih kecil dibandingkan besaran uang yang diminta oleh tersangka
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyelidikan terkait penangkapan oknum anggota Unit Reskrim Polsek Gambir, Iptu S dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10) malam terus dilakukan.
Diketahui, nilai suap yang diterima Iptu S mencapai Rp 97 juta.
Besaran suap yang ditujukan untuk membebaskan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Anton yang sebelumnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gambir di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (17/10) lalu itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi didapatkan dari pemeriksaan tersangka sekaligus pihak keluarga Anton di Mapolda Metro Jaya sejak hari penangkapan.
Uang yang dibayarkan itu katanya lebih kecil dibandingkan besaran uang yang diminta oleh tersangka yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) 1 Unit Reskrim Polsek Gambir itu, yakni sebesar Rp 300 juta.
Dana tersebut diketahui untuk membebaskan Anton atas kepemilikan 20 butir pil ekstasi.
"Yang bersangkutan menjanjikan untuk membebaskan tersangka A dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta, pihak keluarga A keberatan dan hanya menyanggupi Rp 100 juta, penawaran akhirnya disepakati yang bersangkutan," ungkapnya dihubungi pada Rabu (19/10).
Rencana S rupanya tidak berjalan mulus, Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Risto Samodra berhasil menangkap S sekaligus mengamankan pihak keluarga Anton pada Selasa (18/10) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, jajaran Propam Polda Metro Jaya diungkapkannya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 97 juta yang diduga sebagai suap terhadap pria yang diketahui memiliki NRP 64020164 itu.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang sebagai upah membebaskan tersangka A. Anggota masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan saksi, tersangka A dan pihak keluarganya," tutupnya.
Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan jajaran Propam Polda Metro Jaya. S berikut barang bukti berupa paket narkoba, Kartu Tanda Anggota (KTA), empat buah ponsel serta uang tunai sebesar Rp 97 juta yang diduga merupakan suap dari pihak tersangka kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. (dwi rizki)