Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahok Bersurat ke Tjahjo Protes Aturan Kemendagri

Ahok protes, mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Bersurat ke Tjahjo Protes Aturan Kemendagri
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meresmikan kafe ala Eropa, Jakbistro di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016). Kafe tersbut merupakan tempat nongkrong ala Eropa yang dapat menarik minat para turis berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ahok protes, mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas.

Ahok tidak setuju dengan aturan yang diterbitkan Kemendagri.

Ahok berpandangan, aturan itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan APBD hanya boleh ditandatangani oleh Gubernur atau penjabat Gubernur.

"Kami akan kirim surat, bahwa ini (Permendagri) bertentangan dengan aturan yang kami pahami," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Ahok mengaku akan lepas tangan jika di kemudian hari, APBD Jakarta yang ditanda tangani pelaksana tugas dari Kemendagri menuai masalah.

"Kalau nanti sampe ada gugatan atau apapun yang salah ada di kemendagri bukan salah saya lho," ucap Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahok belum tahu apakah uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti kampanye yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi akan di mengabulkan permohonannya atau tidak.

Dia hanya heran mendagri keluarkan Permendagri untuk memperkuat UU Pilkada, "Tapi jelas, di dalam posisi kami kalau kami dipaksa cuti empat bulan, maka permendagri akan bertentangan dengan UU keuangan daerah dan UUD 1945," ucap Ahok

"Sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini enggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Itulah kenapa kita bawa ke MK. Nanti siapa yang mau tanggung jawab keabsahan dari APBD? Kalau ditandatangani oleh seorang PLT yang dapat kekuatan dari permendagri?," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas