Kuasa Hukum Jessica Mengaku Tidak Dibayar Sepersen Pun
Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan tanggapan atas nota pembelaan Jessica tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum membahas bayaran tim penasihat hukum Jessica dan masalah pribadi terdakwa saat membacakan replik di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2016).
Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan tanggapan atas nota pembelaan Jessica tersebut.
"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" ujar Otto saat membacakan duplik di persidangan kasus pembunuhan Mirna di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Baca: Jessica: Saya Akan Berjuang Sampai Titik Darah Terakhir
Baca: Jessica Ungkap Informasi Suami Mirna Sodorkan Kantong Plastik ke Pegawai Olivier Sebelum Mirna Tewas
Baca: Jessica: Kalau Ada yang Membuktikan Saya Membunuh, Saya Rela Dihukum
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menjelaskan selama membela terdakwa pihaknya tidak dibayar sepeserpun atau pro bono.
"Mengapa membahas kami tak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara dan apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" ujarnya.
Sehingga, dia menilai, replik yang disampaikan JPU itu tidak proporsional.
Sebab, penuntut umum malah menyerang Jessica dan tim penasihat hukum secara pribadi.
"Kami tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi sehingga jaksa penuntut umum tidak perlu menyerang terdakwa dan menyerang penasihat hukum secara pribadi," katanya.