Amir, Saksi Kasus Jessica Minta Perlindungan ke LPSK, Mengaku Wartawan Mabes Polri
Amir Papalia mengaku sebagai wartawan yang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri khawatir sesuatu akan terjadi kepada dirinya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.
"Jadi, kan kami kesal juga dengarnya. Kalau sekali-kali ya sudahlah kami lewatin, tetapi ini kan berkali-kali enggak masuk akal," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier itu pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mirna meninggal karena terpapar racun sianida. Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Arief mengatakan, saat ini ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu. Namun, ia baru akan melaporkan setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.
Rangga yang ikut menemani Arief di Polda Metro menceritakan, saat itu A datang ke kafe untuk mencari dia.
Rangga melanjutkan, A kemudian menuding pernah melihat dia bersama Arief.
Dalam pertemuan itu, A menuduh Rangga telah dikirimi uang Rp 140 juta.
"Itu ngomong sama GRO (guest relation officer), dari GRO pun saya disuruh untuk ngumpet dulu lima menit. Kemudian Bu Devi sama Pak Tedi (staf di Olivier) datang untuk mutasi ke rekening. Nggak ada buktinya," kata Rangga.
Sementara itu, Arief heran terhadap duplik Jessica yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dalam duplik disebutkan Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, Jakarta, sehari sebelum Mirna meninggal.
"Nah, dia bilang tanggal 5 Januari 2016. Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, orang siapa yang dilihat dia," katanya.