Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kesepakatan DPRD DKI Mengenai Kelanjutan Raperda Reklamasi

DPRD DKI Jakarta sepakat untuk membahas kembali rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kesepakatan DPRD DKI Mengenai Kelanjutan Raperda Reklamasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/10/2016). Mereka menuntut KPK agar menangkap dan melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam korupsi proyek reklamasi teluk jakarta dan menuntut Pemerintah agar menghentikan proyek reklamasi teluk jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat untuk membahas kembali rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Syaratnya, Pemerintah Pusat bersurat yang isinya pencabutan moratorium reklamasi.

DPRD DKI Jakarta menunggu surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Surat dari Pemerintah Pusat dianggap penting demi kelanjutan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca: Pemprov DKI Menangkan Gugatan Atas Nelayan Terkait Reklamasi di Pulau G

Baca: Ahok Minta DPRD DKI Kembali Membahas Raperda Reklamasi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat rapat pimpinan gabungan meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menunggu adanya surat dari Pemerintah Pusat.

Berita Rekomendasi

Kemungkinan, surat itu, akan diterima DPRD pada 27 Oktober mendatang.

"Surat dari pusat belum turun. Karena kemarin kan' yang stop (moratorium reklamasi) Pemerintah Pusat. Saya minta kita bahas (Raperda) setelah DPRD terima surat," ujar Taufik di Lantai 3 Ruang Rapat Serbaguna, DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Rapat diikuti perwakilan fraksi setiap partai, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Fraksi Demokrat-PAN Nawawi, Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin, Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Setiap fraksi sepakat pembahasan kedua Raperda dilanjutkan. Sebetulnya untuk RZWP3K pembahasannya sudah selesai.

Hanya saja saat sidang paripurna, dua kali sidang, dua kali tidak kuorum, atau tidak sampai 70 anggota DPRD DKI Jakarta hadir, sehingga batal disahkan.

Fraksi PDIP menyarankan, saat pembahasan Raperda, sebaiknya mengikutsertakan pihak-pihak terkait reklamasi, yakni aparat penegak hukum semisal Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian, pihak Bappenas, KKP, dan KLHK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas