Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penistaan Agama Dilanjutkan Hingga Pengadilan

Bahkan apabila sudah waktunya, pasti Ahok akan dipanggil sebagai terlapor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Penistaan Agama Dilanjutkan Hingga Pengadilan
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berkomentar baiknya Bareskrim menunda penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun Wakapolri Komjen Syafruddin punya keputusan lain, menurutnya laporan tersebut akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

"‎Laporan itu tetap didalami Bareskrim. Semua laporan termasuk itu pasti ditindaklanjuti sampai tuntas. Tidak ada yang tidak ditindaklanjuti," ungkap Syafruddin, Sabtu (21/10/2016) usai menghadiri Apel Hari Santri Nasional, di Monas, Jakarta Pusat.

Bahkan apabila sudah waktunya, pasti Ahok akan dipanggil sebagai terlapor.

Terlebih minggu depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memulai memeriksa para saksi ahli.

Nantinya keterangan saksi ahli itulah yang akan menentukan apakah sambutan Ahok di Pulau Seribu itu masuk dalam penistaan agama atau tidak.

Lebih lanjut, Syafruddin juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ke Polri.

Berita Rekomendasi

Mantan Kalemdikpol ini menjamin Polri akan tetap obyektif serta profesional menanggapi seluruh laporan. Termasuk ‎yang melibatkan pejabat sekalipun.

"Semua laporan pasti ditindaklanjuti, diselidiki, percayakan saja pada kami. Silahkan diikuti prosesnya, Bareskrim terbuka," kata Syafruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas