Sultan Azanah Tewas, Polda Metro SP3 Kasusnya
"Ya kasusnya SP3 demi hukum, karena pelakunya meninggal dunia. Jadi harus dihentikan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus penyerangan tiga anggota polisi saat bertugas di Pos Lalu Lintas Cikokol, Tangerang Kota, dengan tersangka Sultan Azanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidikan dihentikan karena tersangka (Sultan Azanah) meninggal dunia.
"Ya kasusnya SP3 demi hukum, karena pelakunya meninggal dunia. Jadi harus dihentikan," ujar Awi, Sabtu (21/10/2016) usai menghadiri Apel Hari Santri Nasional, di Monas, Jakarta Pusat.
Meski kasus penyerangannya dihentikan, diungkapkan mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, penanganan kasus jaringan terorisnya tetap diusut oleh Densus 88.
"Kasus penyerangannya yang dihentikan. Kalau untuk penanganan terorisnya ditangani Densus 88 dan Mabes Polri. Soal jaringan mereka yang ungkap," kata Awi Setiyono.
Untuk diketahui, peristiwa penyerangan bermula pada Kamis (2/10/2016), sekitar pukul 07.10 WIB.
Sultan menyerang tiga polisi secara brutal menggunakan golok dan sumbu yang mirip bahan peledak, yakni bom pipa.
Berdasarkan kartu identitasnya, Sultan merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Lebak Wangi RT 04 RW 03, Kelurahan Sepatan, Tangerang.
Usai menyerang, Sultan dilumpuhkan oleh aparat kepolisian menggunakan tiga tembakan yang mengenai kedua paha dan kakinya.
Saat hendak dibawa ke RS Polri Kramatjati, Sultan tewas lantaran kehabisan banyak darah. Jenazah Sultan sudah dimakamkan di Sepatan, Tangerang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sebuah senjata tajam berupa pisau dan badik.
Serta dua buah benda yang diduga bom pipa, satu tas warna hitam, satu buah sorban putih, dan satu buah sticker yang menempel di Pos Lalu Lintas.