Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Ingin Anak Juru Parkir DKI Diberikan KJP

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mewacanakan agar anak-anak juru parkif diberi dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djarot Ingin Anak Juru Parkir DKI Diberikan KJP
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mewacanakan agar anak-anak juru parkif diberi dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Djarot mengatakan, setiap juru parkir harus terdata pada Unit Pengelola Parkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Nantinya, tak ada lagi parkiran liar karena semua jalan di Jakarta dipasang Terminal Parkir Elektronik.

Djarot menyatakan, pemberian dana KJP, bermaksud agar juru parkir tak lagi terlibat pungutan liar.

Baca: Terminal Parkir Elektronik Diresmikan, Juru Parkir di DKI Dilarang Terima Uang Tips

Baca: Ini Tarif Parkir Elektronik Sejumlah Kawasan di Jakarta Diberlakukan

Selain pemberian gaji bulanan dan namanya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Supaya juru parkir punya kepastian digaji. Minimal satu kali upah minimun provinsi plus BPJS Kesehatan termasuk naik Bus Transjakarta gratis. Anaknya otomatis dapat KJP," ujar Djarot saat meresmikan TPE di Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasionalkan 41 unit terminal parkir elektronik di sejumlah kawasan, yakni Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat.

Kemudian, Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.

Mesin TPE mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/10/2016). Mesin TPE dibeli melalui e-katalog dengan merek Cale dari Swedia. Pengemudi motor akan dikenakan Rp 2.000, Mobil Rp 5.000, dan Bus atau Truk Rp 8.000 per jam.

Diterapkannya TPE diharapkan bisa mengurangi penggunaan uang konvensional.

Sehingga, bisa mewujudkan penerapan transaksi non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan dengan pemasangan TPE, kini pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir.

Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Pembayaran dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI; e-Money dari Bank Mandiri; Brizzi dari Bank BRI; Mega Cash dari Bank Mega; Flazz dari BCA; Jakcard dari Bank DKI; dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.

Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa. Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas