Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Thamrin City Akui Pernah Disuruh Bayar Angsuran Apartemen

Jaksa bertanya apakah Agus pernah mendapatkan tugas dari Sanusi untuk membayar angsuran.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satpam Thamrin City Akui Pernah Disuruh Bayar Angsuran Apartemen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8/2016). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa membacakan dakwaan terkait transaksi suap yang diduga menerima suap bertahap dari presdir PT. Podomoro Land Ariesman Widjaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agus Kurniawan seorang petugas keamanan Thamrin City menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menanyakan sejumlah aset yang dimiliki oleh Sanusi, salah satunya angsuran apartemen sekitar Rp136 juta.

Jaksa bertanya apakah Agus pernah mendapatkan tugas dari Sanusi untuk membayar angsuran.

"Saya enggak tahu, saya hanya anterin saja dan saya juga hanya disuruh tandatangani saja pak," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Agus juga mengaku, mendapatkan instruksi tersebut dari salah satu karyawan dari terdakwa Sanusi.

"Saya hanya antar saja, tapi saya terima itu dari ibu Gina Prilianti," katanya.

Sebelumnya, Evelyn Irawan, istri Sanusi sempat dihadirkan JPU dalam persidangan beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

Pihak JPU sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada Evelyn terkait sejumlah aset yang dimiliki suaminya tersebut.

Salah satu aset yang dipertanyakan JPU adalah rumah mewah yang berada di Jalan Saidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK, Sanusi diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset.

Namun sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor itu dibelikan oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp 45 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas