Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Serahkan Penetapan Upah Minimum Jakarta 2017 kepada Pelaksana Tugas

Ahok mulai cuti Jumat pekan ini. Posisi Ahok sebagai gubernur akan digantikan oleh pelaksana tugas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ahok Serahkan Penetapan Upah Minimum Jakarta 2017 kepada Pelaksana Tugas
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan berunjuk rasa dengan berjalan menunu Istana Merdeka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyerahkan penandatanganan kesepakatan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2017 kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang akan menjadi pelaksana tugas.

Ahok mulai cuti Jumat pekan ini. Posisi Ahok sebagai gubernur akan digantikan oleh pelaksana tugas. Dua calonnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung.

Ahok mengingatkan pelaksana tugasnya untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat ini, sidang pembahasan UMP DKI Jakarta 2017 masih buntu. Perwakilan pengusaha mempertahankan besaran Rp 3,3 juta, sementara kalangan buruh minta Rp 3,8 juta.

"Nanti Plt. yang tandatangan. Saya sudah bilang ikutin PP (Nomor 78 Tahun 2015) saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

Sementara itu, dewan pengupahan berharap bisa menetapkan besaran UMP 2017 pada Rabu besok. Para peserta berharap bisa menetapkan besaran UMP 2017 secepatnya, dan mengumumkan sebelum 1 November 2016.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyatakan, kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL).

Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen, "Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," ucap Sarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas