Ayah Mirna: Buat Otto Hasibuan dan Amir, Insyaflah Kalian
"Khusus untuk Otto (Otto Hasibuan penasihat hukum Jessica) dan Amir (Papalia), insyaflah kau. Saya sudah buktikan, tak ada itu transfer sejak Februari
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edi Dermawan Salihin, ayah Mirna menggelar keterangan pers jelang pembacaan putusan atau vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ia menyangkal isi duplik tim penasihat hukum Jessica menyangkut pertemuan Arief Soemarko, suami Mirna, dengan barista (pelayan) kopi di Cafe Olivier, Rangga. Dalam duplik disebutkan Arief menyerahkan plastik ke Rangga sebelum Mirna meregang nyawa.
"Khusus untuk Otto (Otto Hasibuan penasihat hukum Jessica) dan Amir (Papalia), insyaflah kau. Saya sudah buktikan, tak ada itu transfer sejak Februari," tuturnya.
Ia lalu meminta Amir Papalia untuk sadar. Apalagi, sebelumnya Amir menyebut ada uang yang ditransfer Arief kepada Rangga.
"Dulu bilangnya transfer, sekarang uang di plastik, sempat juga bilang di plastik itu sianida lah, selalu berkelit," ungkapnya seraya menengarai Amir dimanfaatkan kubu Jessica dan penasihat hukum, Otto Hasibuan.
"Saya sudah katakan, Anda (Amir) akan dimanfaatkan saat duplik, bahkan ketua penasihat hukum Otto tak membacakan (duplik). Yang membacakan Pak Boestam, nah Pak Boestam hati-hati anda yang bicara," ujarnya.
Menurut Dermawan, ketika tanggal 5 Januari 2016, Arief, bersama Mirna dan temannya bernama Danil berada di kediaman rekan Arief. Sehingga tidak benar apabila Arief dan Rangga bertemu pada pukul 15.50 WIB di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat sebagaimana isi dari duplik Jessica.
"Jadi dari jam 3 sore sampai jam 5 itu mereka di luar, lalu dari jam 6 sampai jam 7 malam itu di rumah bicarakan usaha," tambahnya.
Setali tiga uang, Arief memastikan tidak mengenal Rangga. Ia pun menyangkal bertemu Rangga pada 5 Januari 2016 atau satu hari sebelum Mirna tewas.
"Saya tak mengenal yang namanya Rangga dan tak pernah mengunjungi Cafe Olivier. Saya baru mengetahui saat mengantar Mirna," ujar Arief.
Arief mengaku pertama kali menginjakan kaki di Cafe Olivier saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian istrinya.
Dia menganggap bohong apabila sebelumnya pernah bertemu Rangga untuk merencanakan pembunuhan. "Saya akan melaporkan ke polisi isi duplik dari Jessica," kata dia.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai kesaksian Amir Papalia seharusnya dibacakan di persidangan sebelum tuntutan.
Amir yang mengaku berprofesi sebagai wartawan mengaku secara tak sengaja melihat sosok mirip barista Kafe Olivier Rangga bersama Arief Sumarko di belakang mobil silver yang terparkir di depan pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat.
"Tetapi sesuai prosedur kalau memang itu faktanya ada, seharusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo.
Namun kalau keterangan itu disampaikan di agenda pembacaan duplik, maka terserah hakim yang akan menilai. Hakim berkompeten memberikan kesimpulan.
Seharusnya keterangan itu tak ujung-ujung disampaikan setelah persidangan. Normatifnya begitu sesuai ketentuan undang-undang.
Jessica dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (glery lazuardi/valdi arief)