Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duit Rupiah Untuk Suap Dua Hakim PN Jakpus Ditukar Dollar Singapura

Dalam persidangan terungkap bahwa Yani selaku perantara menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Duit Rupiah Untuk Suap Dua Hakim PN Jakpus Ditukar Dollar Singapura
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam. 

Dalam dakwaan Raoul beberapakali menemui hakim Partahi dan Casmaya.

Tujuannya adalah untuk membahas perkara yang saat itu tengah ditangai oleh Raoul.

Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016.

Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.

Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso.

Berita Rekomendasi

Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas