Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Gerebek Seorang Kakek yang Cabuli Bocah di Depok

Apalagi di dalam kamar, YD tengah bersama K yakni seorang bocah perempuan 10 tahun, tetangganya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

"Pelaku mengakui telah mencabuli korban, yang motifnya karena hawa nafsu melihat korban. Modusnya dengan mengimingi uang Rp 15.000 kepada korban," kata Firdaus.

Saat ini, kata Firdaus pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah korban lainnya dari YD.

"Pelaku kami tahan di Polresta Depok," kata Firdaus.

Karena perbuatannya tambah Firdaus, YD akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35/2004, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas