Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Apaan Itu, Enggak Ada Bukti Kok Dihukum 20 Tahun Penjara?''

Reni mengaku mengikuti jalannya sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini sejak Agustus 2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Apaan Itu, Enggak Ada Bukti Kok Dihukum 20 Tahun Penjara?''
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan Jessica Kumala Wongso tidak terima akan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.

"Apaan itu, enggak ada bukti kok dihukum 20 tahun?" kata seorang ibu bernama Reni kepada Kompas.com, usai sidang pembacaan putusan bagi Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.

Reni mengaku mengikuti jalannya sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini sejak Agustus 2016.

Dalam kasus ini, Jessica ditetapkan sebagai terdakwa.

Berdasarkan pengamatannya selama mengikuti sidang kasus ini, Reni menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Mirna dengan sianida.

Pendukung Jessica yang lain, Alfred, menganggap putusan majelis hakim tadi bukanlah penentuan nasib bagi Jessica.

Bagi dia, Jessica masih memiliki hak hukum untuk banding atas putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Vonis hakim enggak masuk akal dan sepihak. Perjalanan Jessica enggak berhenti di sini, masih panjang," tutur Alfred.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas