Divonis 20 Tahun, Jessica Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla Wongso, Kamis (27/10/2016).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla Wongso, Kamis (27/10/2016).
Tampak Jessica terlihat tenang mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Ia kemudian berkonsultasi kepada kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Menyikapi putusan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.
Otto mengaku prihatin dan kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Dengan tegas Otto pun akan melakukan banding untuk Jessica.
"Dengan tegas menyatakan banding," kata Otto.
Berita Rekomendasi