Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Deretan Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya hingga Kini Tersangka dan Ditahan

Dahlan Iskan memiliki perjalanan panjang kasus-kasus yang menjeratnya. Ia pernah sandang tersangka namun akhirnya dicabut. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Fakta-fakta Deretan Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya hingga Kini Tersangka dan Ditahan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, Senin (24/10). Pemeriksaan ke-4 itu Dahlan mendapat 25 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Dahlan Iskan memiliki perjalanan panjang kasus-kasus yang menjeratnya. Ia pernah sandang tersangka namun akhirnya dicabut. Berikut fakta-faktanya, Kamis (27/10/2016).

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada kasus  dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jawa Timur.

Dahlan resmi ditahan dalam statusnya kali ini.

Sementara di kasus ini Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana juga ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.

Sebelum ini Dahlan Iskan memiliki deretan kasus yang menjeratnya.

Dari kasus-kasus tersebut belum ada satupun yang membuktikan Dahlan iskan bersalah.

Berikut daftarnya seperti dilansir dari Kompas.

BERITA REKOMENDASI

1) Kasus Pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Kerugian negara ditaksir Rp 33,2 miliar.

Dahlan saat itu menjabat sebagai Dirut PLN membangun 21 gardu, diduga terjadi rekayasa pembebasan lahan.

Praperadilan pada 4 Agustus 2015 melawan Kepala Kejati DKI Jakarta.

Putusan: PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka.


2) Tender BBM High Speed Diesel

Status Saksi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas