Hakim Anggap Sah Keterangan Bos Jessica di Australia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai sah keterangan saksi Kristie Louis Carter.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai sah keterangan saksi Kristie Louis Carter.
Kristie Louis Carter merupakan mantan atasan Jesisca Kumala Wongso ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea yang membacakan amar putusan menyebutkan, pihaknya menerima keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Meskipun Kristie tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Fakta menunjukan bahwa terdakwa pernah bekerja di New South Wales Ambulance sehingga saling berkaitan dengan keterangan saksi lain dan berkesesuaian dengan perkara ini," kata hakim Partahi di pengadila Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Majelis juga menyebut, Kristie telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di kantor Konsul Indonesia yang berada di Australia.
Menurut hakim terlepas tidak sempurna syarat formal.
Karena Jessica bekerja di New Ambulance dan Kristie adalah atasan Jessica ternyata saling terkait dan bersesuaian dengan kepribadian terdakwa.
"Saat menggali dari penyidik atas nama pemerintah, saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah penyidik polda yang keterangan telah diterjemahkan translator," kata hakim Partahi.
Sehingga keterangan saksi Kristie dapat disamakan dengan keterangan saksi dibawah sumpah dalam sidang.
"Terkait tidak hadir Kristie, saksi tidak perlu dipanggil apabila tempat tinggalnya jauh," tambahnya.
Sebelumnya, kesaksian Kristie hanya dibacakan jaksa sesuai dengan BAP.
Menurut Kristie, dirinya mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis perusahaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.