Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Jessica Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Unsur pembunuhan berencana kedua, yaitu unsur dengan sengaja, juga dianggap telah terpenuhi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim: Jessica Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso, memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu dijelaskan oleh hakim anggota Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

"Unsur pertama, unsur barang siapa. Terdakwa terbukti memenuhi unsur barang siapa. Hal itu dibuktikan melalui penguasaan terdakwa Jessica terhadap es kopi vietnam yang dia pesan," kata Binsar.

Unsur pembunuhan berencana kedua, yaitu unsur dengan sengaja, juga dianggap telah terpenuhi.

Binsar mengungkapkan, Jessica sengaja melakukan pembunuhan berencana terlihat dari sikapnya yang terekam CCTV di kafe Olivier.

"Hal ini dibuktikan saat Jessica ditawari Mirna mencicipi es kopi vietnam yang dibilang it's awful oleh Mirna, sedangkan Hanie dan pegawai kafe lainnya sempat mencicipi. Itu membuktikan Jessica mengetahui ada sesuatu di dalam kopi itu," tutur Binsar.

Unsur ketiga, yaitu perencanaan, dianggap terpenuhi juga.

BERITA REKOMENDASI

Faktor perencanaan dilihat dari alasan dan pengakuan Jessica serta saksi-saksi dalam kasus ini mengenai alasan Jessica dari Australia pergi ke Indonesia.

"Menimbang, Jessica atas dasar alasan mencari pekerjaan datang ke Indonesia, padahal sebenarnya Jessica sedang mengalami masa buruk selama di Australia, sehingga pergi ke Indonesia. Lalu terdakwa juga telah mengatur pertemuan dengan korban Mirna," ujar Binsar.

Unsur terakhir, merampas nyawa orang lain, dianggap telah dilakukan oleh Jessica.

Hal itu dinilai terbukti dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik didapati ada racun sianida.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.


Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas