Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Kesampingkan Polemik Peraturan Kapolri Soal Proses Autopsi Mirna

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjadikan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi pertimbangan dalam putusan terdakwa Jessica Kumala.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kesampingkan Polemik Peraturan Kapolri Soal Proses Autopsi Mirna
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjadikan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi pertimbangan dalam putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sebelumnya penasihat hukum Jessica mempermasalahkan Perkap ketentuan autopsi yang dilakukan penyidik kepolisian.

Kuasa hukum Jessica menilai proses autopsi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Menimbang bahwa Peraturan Kapolri (perkap) soal ketentuan autopsi yang dipermasalahkan, ahli pidana dari kuasa penasihat hukum Mudzakkir menyebut peraturan kapolri lex spesialis dari KUHP," kata hakim anggota Partahi Tulus Hutapea.

Hal tersbut diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2016).

Hakim menilai, Perkap tidak memiliki status dan kekuatan hukum yang setara dengan KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perkap dibuat Kapolri untuk keperluan internal insitusi Polri sedangkan KUHAP adalah Undang-Undang yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR," kata hakim Partahi.

"Maka secara teoritik tidak demikian. Pendapat itu harus dikesampingkan," tambah hakim Partahi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas