Hakim Kesampingkan Polemik Peraturan Kapolri Soal Proses Autopsi Mirna
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjadikan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi pertimbangan dalam putusan terdakwa Jessica Kumala.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjadikan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi pertimbangan dalam putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya penasihat hukum Jessica mempermasalahkan Perkap ketentuan autopsi yang dilakukan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Jessica menilai proses autopsi tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Menimbang bahwa Peraturan Kapolri (perkap) soal ketentuan autopsi yang dipermasalahkan, ahli pidana dari kuasa penasihat hukum Mudzakkir menyebut peraturan kapolri lex spesialis dari KUHP," kata hakim anggota Partahi Tulus Hutapea.
Hal tersbut diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2016).
Hakim menilai, Perkap tidak memiliki status dan kekuatan hukum yang setara dengan KUHP.
"Perkap dibuat Kapolri untuk keperluan internal insitusi Polri sedangkan KUHAP adalah Undang-Undang yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR," kata hakim Partahi.
"Maka secara teoritik tidak demikian. Pendapat itu harus dikesampingkan," tambah hakim Partahi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.