Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Jessica Kumala Wongso 20 Tahun Penjara

Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Vonis Jessica Kumala Wongso 20 Tahun Penjara
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso dengan vonis 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata hakim Kisworo.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas