Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica: Saya Tak Rela Dihukum Meski Hanya Satu Hari

Jessica Kumala Wongso menyatakan akan banding jika majelis hakim memvonisnya bersalah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jessica: Saya Tak Rela Dihukum Meski Hanya Satu Hari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso menyatakan akan banding jika majelis hakim memvonisnya bersalah dan dihukum pidana penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ia melakukan itu karena merasa tak membunuh Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.

"Jadi, sedikitpun dia tidak khawatir. Tapi, kalaupun terjadi di luar dugaan atau yang terburuk, dia bilang satu hari pun saya nggak rela, saya nggak mau dihukum. Bagaimana kalau nanti dihukum satu tahun? Katanya, oh saya nggak terima. Bagaimana kalau satu hari. Katanya tetap aja saya akan banding," kata pengacara Otto Hasibuan menirukan pengakuan Jessica usai membesuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Otto Hasibuan mengatakan Jessica merasa yakin akan divonis bebas karena memang tidak merasa membunuh Mirna.

Keyakinan, kepercayaan diri dan ketenangan Jessica menghadapi sidang putusan kasusnya itu bukan merupakan karakter dirinya yang disebut berkepribadian ganda.

Otto Hasibuan menyatakan dirinya selaku tim penasihat hukum juga akan mengajukan banding jika vonis hakim memutuskan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Pihaknya akan meneliti setiap kalimat pertimbangan-pertimbangan putusan yang dibuat oleh majelis hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tapi, saya tidak bisa membayangkan apa cara hakim membuat putusan dia bersalah. Karena faktanya sianida itu tidak ada dalam tubuh Mirna," ujarnya.

Menurut Otto Hasibuan, keyakinan Jessica dan tim penasihan hukum bahwa hakim akan menjatuhkan vonis bebas dikarenakan tidak adanya fakta hukum selama persidangan yang menunjukkan adanya racun sianida yang masuk ke tubuh Mirna.

"Sianida tidak ada di dalam tubuh Mirna itu bukan versi saya, itu versi jaksa. Sebab, bukti itu diajukan oleh jaksa, bukan saya. Jadi, bukti yang negatif di dalam tubuh itu bukti jaksa, bukan bukti saya. Itu harus Anda ingat," kata dia.

Ia menambahkan, putusan yang akan diambil terhadap perkara Jessica ini akan menjadi ujian untuk majelis hakim dalam pengambilan keputusan.

"Kalau saya disuruh buat putusan seperti itu, saya nggak sanggup. Belajar ke manapun saya nggak akan sanggup. Biar 10 kali saya jadi dokter, saya nggak sanggup karena tidak ada buktinya. Masa' bukti yang tidak ada jadi ada. Jadi, ini bukan soal tafsir ahli, tetapi tidak ada bukti," kata Otto Hasibuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas