Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Tatap Hakim dan Pengacara Saat Dengarkan Vonis

Matanya juga terus berkedip, namun fokus pandangannya tetap kepada tiga hakim.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jessica Tatap Hakim dan Pengacara Saat Dengarkan Vonis
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengaran keterangan terkait jawaban Pledoi Jessica beberapa waktu lalu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Jessica Kumala Wongso duduk dengan tenang saat majelis hakim membacakan putusan perkaranya di dalam Ruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) siang.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Jessica terus menatap hakim yang membacakan amar putusan.

Namun sesekali, Jessica juga menoleh ke kanan tempat penasihat hukumnya duduk.

Matanya juga terus berkedip, namun fokus pandangannya tetap kepada tiga hakim.

Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim ketua, Kisworo, menanyakan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Apakah hari ini dalam kondisi sehat?" tanya Kisworo kepada Jessica.

Lalu, Jessica menjawab berada dalam kondisi sehat. "Sehat yang mulia," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kisworo mengatakan sidang pada hari ini beragenda pembacaan putusan.

Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara.

"Kami beritahu ke penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa karena putusan ini sebanyak 377 lembar apabila JPU dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?" ujarnya.

Atas permintaan majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum sama-sama merasa tak keberatan.

"Kami tak keberatan yang mulia," ujar JPU. "Tidak keberatan yang mulia," kata Otto Hasibuan.


Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini.

"Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP. JPU yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kisworo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas