Kecurigaan Warga Benar, Lima Pengangguran yang Suka Gonta-ganti Motor Itu Kawanan Begal
Sehari-hari kelimanya tak punya kerjaan. Hanya mengotak-atik motor dan berganti-ganti motor.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekelompok begal diringkus di rumah kos oleh Unit Reskrim Polsek Tamansari di Perumahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2016).
Lima pelaku diringkus disana di dalam satu kamar.
Mereka adalah Hendra Gunawan (34), Sakmin (34), Hadi Herpiansyah (33), Ozi Syahputra (20) dan Agus (30).
Di sana petugas menyita enam sepeda motor, sebilah golok dan kunci letter T.
Kapolsek Metro Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Nasriadi, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas kelima orang tersebut.
Sehari-hari kelimanya tak punya kerjaan. Hanya mengotak-atik motor dan berganti-ganti motor.
Nasriadi mengatakan, anggota kemudian mengintai di rumah kos dan melihat latar belakang kelima orang mencurigakan itu.
Kemudian diketahui seorang yang bernama Hendra Gunawan berstatus resedivis.
Hendra sudah pernah diringkus oleh Buser Polsek Tamansari, beberapa bulan lalu.
Nasriadi menjelaskan, pelaku sudah puluhan kali membegal dan mencuri motor warga di wilayah Jakarta Barat, yakni kawasan Cengkareng, Taman Sari dan Kebon Jeruk.
Termasuk di kawasan empat wilayah Jakarta lainnya dan Banten, juga menjadi korban kelimanya.
"Mereka tak segan melukai korban jika melawan," kata Nasriadi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (27/10/2016).
Setelah diringkus, para pelaku pun mengakui perbuatannya. Mereka selalu menggunakan sebilah golok untuk membuat korbanya ciut.
Sedangkan Ozy Syahputra, salah satu pelaku, mengaku sudah lebih dari sepuluh kali menerima barang dari Hendra dan Sakmin. Sepeda motor itu dijualnya ke Pandeglang.
"Di tempat itu, kami juga menangkap dua orang laki-laki diduga sebagai sindikat curanmor yakni Hadi dan Agus," ujar Nasriadi.
Atas perbuatanya, tiga pelaku dijerat pasal 365 dan 363 KUHP untuk pencurian dan kekerasan, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Ancaman kurungannya lima sampai tujuh tahun.
"Kami masih mengejar dua pelaku lain, Atok dan Ajat yang masih buron," kata Nasriadi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)