Suami Mirna Pejamkan Mata Saat Dengar Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Arief menonton jalannya peradilan melalui layar televisi yang terpasang di luar ruangan sidang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Sumarko, suami almarhum Wayan Mirna Salihin memperhatikan secara seksama jalannya sidang dengan terdakwa Jessica kumala Wongso di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Ia menonton jalannya peradilan melalui layar televisi yang terpasang di luar ruangan sidang.
Menjelang vonis, ia terus menatap televisi tanpa meneloh sedikitpun ke sisi kiri atau kanan.
Arief tidak banyak berekspresi saat mendengar vonis terhadap pembunuh istrinya tersebut.
Ia memejamkan mata sambil menunduk.
Baca: Otto Hasibuan Bilang Hakim Binsar Sentimen dan Benci kepada Jessica
Baca: Pengunjung Sidang: Apaan Itu, Nggak Ada Bukti kok Dihukum 20 Tahun?
Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi
Usai sidang, Arief yang mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice for Mirna" mengatakan jika vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin oleh Kisworo Handoyo membuktikan jika hakim sangat yakin jika Jessica merupakan pelaku pembunuhan.
"Vonis tersebut menandakan jika hakim sangat yakin, dan keyakinan tersebut sama dengan keyakinan kita," ujar Arif usai sidang.
Menurutnya, kasus Kopi Beracun yang menewaskan Mirna sebenarnya sangat sedehana.
Pelaku pembunuhan dapat diidentifikasi dari rangkaian kejadian sebelum Mirna tewas.
"Sebenarnya kasus ini sangat sederhana, siapa yang datang ke lokasi duluan (kafe) siapa yang memesankan kopi duluan, dan siapa yang melakukan gerak gerik mencurigakan," katanya.
Ketika ditanya apakah merasa puas terhadap vonis yang dijatuh hakim, Arif mengatakan tidak puas.
Seberapa beratpun hukuman yang diberikan tidak akan membuat istrinya kembali.
"Kalau dibilang puas kami tidak puas, karena Mirna tidak akan pernah kembali. Jaksa kan (tuntut) 20 tahun, yang dikabulkan 20 tahun, artinya hakim sudah yakin Jessica lah pembunuhnya. Kami mengapresiasi apapun yang hakim putuskan," pungkasnya.