Jessica Tampak Tenang dan Bisa Tersenyum Meski Divonis 20 Tahun
Bahkan, Jessica masih bisa tersenyum setelah majelis hakim menutup persidangan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terus memperhatikan ucapan hakim dengan tenang, beberapa kali mata berkedip dan mengecap lidah.
Begitu ekspresi yang tampak dari raut wajah terdakwa Jessica Kumala Wongso saat ketua majelis hakim, Kisworo memvonisnya terbukti bersalah.
Dia dipidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.
Bahkan, Jessica masih bisa tersenyum setelah majelis hakim menutup persidangan.
Mulanya Jessica yang mengenakan kemeja putih terlihat duduk tenang di kursi terdakwa di tengah ruang sidang.
Perhatian matanya terus tertuju ke hakim anggota, Partahi Hutapea yang membacakan fakta hukum selama proses persidangan perkara. Beberapa kali matanya berkedip.
Pemandangan serupa juga tampak saat anggota majelis hakim lainnya, Binsar Goeltom, membacakan sejumlah pertimbangan dan pendapat atas empat unsur pidana pembunuhan berencana.
Hanya sesekali ia menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan.
Namun, raut wajah Jessica tampak berbeda sesaat ketua majelis hakim, Kisworo menyatakan empat unsur pidana pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi.
Ia terlihat mengerenyutkan dahi dan matanya berkaca-kaca sesaat hakim Kisworo menyatakan pertimbangan hakim bahwa apa yang dilakukannya sebagai terdakwa kepada Mirna yang notabene-nya sahabat sendiri adalah perbuatan keji.
Jessica pun terlihat mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hukuman majelis hakim ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica menyatakan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya untuk langkah proses hukum lanjutan atas putusan perkaranya.
Lantas, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan perkara kliennya ini.