Kenapa Jessica Menangis saat Pledoi tapi Seusai Vonis 20 Tahun justru Tersenyum? Ini Jawabannya
Jessica tersenyum dan memberi salam dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada seraya membungkuk ke arah pengunjung sidang.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica tersenyum dan memberi salam dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada seraya membungkuk ke arah pengunjung sidang.
Itu dilakukan setelah pengunjung sidang bertepuk tangan untuknya.
Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016 lalu.
Saat itu, air matanya mengalir hingga sesenggukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna.
Seperti dilaporkan reporter Tribunnews Glery Lazuardi saat itu Kisworo, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Jessica.
Dia merasa berada dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
Dihadapan majelis hakim, Jessica berdiri tegap sambil membacakan nota pembelaan.
Di awal perbincangan, dia mengenang sosok Mirna.
"Mirna adalah teman yang baik. Ramah dan jujur. Selain itu dia humoris," kata Jessica membacakan dengan suara parau.
Tampak berat Jessica membacakan nota pembelaan.
Sejak awal, dia membacakan nota pembelaan sambil menangis.
Beberapa kali, dia terisak-isak sambil membacakan nota pembelaan.
Dia membantah telah membunuh Mirna.
"Saya tau Mirna meninggal. Cuma mereka memperlakukan saya seperti sampah. Kejadian ini dibesarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita," kata Jessica.
Mengutip Warta Kota (Tribunnews network) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilanie Wuwung menilai tangisan Jessica Kumala Wongso saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dilakukan karena ia takut menjelang sidang pembacaan vonis.
"Apakah karena terdakwa takut dihukum? atau karena dia sedih ditinggal Mirna?" kata Melanie saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (17/10/2016).
Ia heran karena sebelumnya dirinya tidak pernah melihat Jessica menangis sejak persidangan bergulir dari tanggal 15 Juni 2016 silam.
"Padahal ini (Jessica menangis) tidak pernah terjadi sebelumnya. Tangisan ini dilakukan sebelum vonis," ucapnya.
Sebelumnya, pada saat membacakan pledoi Rabu (12/10/2016) ia terlihat menangis.
Pledoi yang dibacakan selama kurang lebih 12 menit itu merupakan ungkapan isi hatinya sejak Mirna meninggal hingga proses persidangan bergulir sebanyak 27 kali.
Hal inilah yang jadi perhatian khalayak banyak.
Tak ada air mata menetes di pipi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hakim memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana penjara 20 tahun atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Justru ia tersenyum setelah majelis hakim menutup sidang.
Alasan Jessica tersenyum menurut penasihat hukum
Anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara, memberikan jawaban alasan sikap kliennya itu kepada Tribun, di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016) malam.
Saat itu ditanyakan kenapa Jessica tak menangis bahkan tersenyum setelah mendapat vonis 20 tahun.
Kepada Tribunnews Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu terdakwa pasca-sidang putusan.
Menurutnya, Jessica tak bisa menangis pada saat dan setelah pembacaan amar putusan karena psikisnya terguncang dan cenderung marah atas putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.
"Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis," kata Elizabeth Batubara.
"Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun," sambungnya.
Menurut Elizabeth, semula Jessica dan tim penasihat hukum memperkirakan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim adalah diputuskan tak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Itu dikarenakan tidak adanya fakta selama proses persidangan yang membuktikan Jessica meracuni Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.
Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk Jessica di luar prakiraan tersebut.
Justru putusan majelis hakim cenderung seperti dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa bisa bersikap tenang selama proses sidang putusan perkaranya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Ia terlihat hanya mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Bahkan, ia bisa tersenyum setelah sidang putusan perkaranya ditutup oleh majelis hakim. (WartaKota/Tribunnews/Glery Lazuardi/Abdul Qodir)