Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Proses Hukum Jessica

Jessica dan Mirna adalah teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perjalanan Proses Hukum Jessica
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

Usai ekspose kedua, Kepolisian dan Kejati mengaku telah mendapatkan hasil signifikan. Mereka pun sepakat, gelar perkara bisa segera dilakukan.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan pasal itu, Jessica harus menghadapi ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati.

Rabu, 15 Juni 2016, pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.

Sidang kemudian dilanjutkan hari Selasa, 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.

Rabu 20 Oktober 2916, Jessica Kumala Wongso, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.

Kamis 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Melalui tim hukumnya, Jessica langsung mengajukan banding.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas