Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senggol Sepeda Motor, Indrawansyah Dikeroyok Dua Pria di Lagoa

Indrawansyah (40), seorang warga di Jalan Warakas RT 08/12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban kekerasan

Editor: Sanusi
zoom-in Senggol Sepeda Motor, Indrawansyah Dikeroyok Dua Pria di Lagoa
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indrawansyah (40), seorang warga di Jalan Warakas RT 08/12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban kekerasan dua pria, yaitu BCHK (39) dan YLN (39) yang tinggal di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (27/10), sekitar pukul 12.30 WIB.

Tindak pidana kekerasan yang dilakukan B dan Y terhadap Indrawansyah, berawal di Jalan Johar Kelurahan Lagoa, lantaran ada aksi saling senggol kendaraan saat melintas.

"Kejadian pengeroyokan itu di Jalan Johar pada Kamis (27/10) kemarin, sekitar 12.30 WIB. Di mana, kejadian berawal mobil yang dikendarai Bertu menyenggol sepeda motor Indrawansyah, di jalan itu," papar Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Tihar Marpaung kepada wartawan, Sabtu (29/10).

Tihar menjelaskan, Indrawansyah tidak terima lantaran sepeda motornya lecet setelah ditabrak oleh kendaraan pelaku.

Indrawansyah berupaya bangkit dan mengejar mobil para pelaku yang saat itu sempat melarikan diri.

"Para pelaku ini hendak mendahului kendaraan lain, makanya mobil yang dikendarai Bertu kala itu menabrak motor korban hingga terjerembab di bibir jalan. Korban berupaya untuk bangkit lalu mengejar dan menghadang mobil yang saat itu dibawa Bertu dan ditumpangi Yoppy," ucap Tihar kembali.

BERITA TERKAIT

"Korban mengetuk kaca mobil para pelaku dan meminta pertanggungjawaban. Lalu, mobil para pelaku ini pun berhenti, dan para pelaku turun untuk menanggapi protes korban. Percekcokan pun terjadi, dan berujung penganiayaan dengan memukul wajah korban membabi buta," papar Tihar kembali.

Korban yang mengalami luka lebam di wajah, serta bagian lengan, langsung melaporkan hal itu Polsek Koja.

"Kami pun menindak lanjuti, kita sudah minta keterangan juga dari seorang saksi yakni Imron, korban pun juga sudah menjalani visum sebagai alat bukti, di Rumah Sakit Umum Daerah Koja. Bila tidak diselesaikan dengan cara damai. Para pelaku pun kami bekuk dikediamannya," jelas Tihar.

Atas tindakannya kedua pelaku yang berprofesi pelaut tersebut, terancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Tihar pun menambahkan, kedua pelaku itu juga terancam hukuman pidana penjara 5 tahun. (BAS)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas