Jessica Divonis 20 Tahun, Ini Komentar Mengejutkan dari Media dan Netizen Asing
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada Kamis (27/10/2016) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Jessica Kumala Wongso.
Mengenai kasus sianida yang diduga dilakukan oleh Jessica kepada sahabatnya Mirna Salihin, ia diberikan vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan keputusan hukuman Jessica.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," ujar Kisworo.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat Mirna Salihin meninggal dunia, itu adalah keji dan sadis, terdakwa juga tidak pernah merasa menyesal.
Hingga sidang keputusan akhir kemarin, Jessica masih saja tidak mengaku bahwa dirinya benar melakukan perbuatan itu.
Seakan tak terima dengan keputusan hakim, Jessica pun meminta untuk pengajuan banding.
"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.
Otto Hasibuan pun membuat keputusan untuk pengajuan banding atas keputusan tersebut.
Kabar dugaan bahwa benar Jessica memberikan racun sianida pada kopi yang diminum Jessica itu semakin kuat.
Majelis hakim pun mengatakan bahwa Jessica merasa sakit hati lantaran Mirna bertanya apa tujuannya kembali ke Indonesia.
Mirna pun diketahui poernah memberi nasihat kepada Jessica untuk putus dari pacarnya di Australia.
Sidang Jessica ini memang telah dilakukan berpuluh-puluh kali.