Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Mirna Akan Dilaporkan ke KY dan Bareskrim

majelis hakim di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin disinyalir melakukan tiga pelanggaran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Mirna Akan Dilaporkan ke KY dan Bareskrim
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) berencana melaporkan tiga orang hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY) dan Bareskrim Polri.

Hakim Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea diduga telah melanggar kode etik dan melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyerang kehormatan profesi advokat, serta menyerang kepribadian terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Hari selasa, karena dalil dan dasar hukum belum lengkap di dalam laporan kami ke KY. Kalau KY itu sama Ikahi itu kan hanya tindakan administrasi. Kalau pidana Bareskrim," ujar Presiden Internasional Lawyers Kapindo, Bahriansyah, kepada wartawan, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, majelis hakim di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin disinyalir melakukan tiga pelanggaran.

Pelanggaran pidana karena menyerang profesi advokat.

Kemudian, perbuatan memihak dengan menyatakan air mata terdakwa itu palsu, kacamata terdakwa itu palsu.

Kalau untuk menyatakan palsu itu kan hanya jaksa dan polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam kode etik hakim itu tidak boleh dimuat dalam amar putusan kecuali dalam pemeriksaan. Putusan karena jaksa banding jadi belum ada hukuman. Masih terdakwa belum terpidana. Syarat untuk menjadi terpidana jaksa menerima, penasehat hukum menerima. Putusannya belum inkrah, Jessica belum dihukum," kata dia.

Untuk pelanggaran kode etik, kata dia, hanya dua lembaga yang bisa memberikan hukuman yaitu Ikatan Hakim Indonesia dan Komisi Yudisial.

Itu yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran kode etik hakim.

Sementara itu, untuk tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi advokat.

Melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


"Tindakan berlebihan, ada perbuatan melawan hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, dan menyerang kepribadian terdakwa dengan menyatakan menangis, air mata palsu. Itu menyerang kehormatan orang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas