Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Sudah Ajukan Banding

Otto Hasibuan menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan banding.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Jessica Sudah Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak terima dengan vonis 20 tahun terhadap kliennya yaitu Jessica Kumala Wongso, pengacara Yudi Wibowo telah mengajukan banding.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, memori banding tersebut sudah diajukan oleh Yudi pada Jumat (28/10/2016).

Akte permintaan banding bernomor 85/akta.PID/2016/PN.JKT.PST diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bukaeri dari tim pembela Jessica Kumala Wongso yang diwakili oleh Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto SH.

Kamis pekan lalu, Jessica divonis hukuman penjara 20 tahun oleh hakim PN Jakpus setelah dinyatakan terbukti secara sengaja dan terencana membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.

Namun salah satu penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan banding.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas