Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Tangisan Jessica Palsu, Tiga Hakim Dilaporkan ke Polisi

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut Tangisan Jessica Palsu, Tiga Hakim Dilaporkan ke Polisi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo.

Perwakilan advokat, Bahriansyah, mengatakan laporan ini terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketiga hakim tersebut pada putusan sidang Jessica.

Baca: Hakim Binsar: Tangis Jessica Hanya Sandiwara, Air Mata Tidak Keluar

Baca: Suami Mirna: Jessica Menangis Coba Tarik Simpati Publik

Baca: Kuasa Hukum: Jessica Menangis, dan Bilang Bukan Dia yang Membunuh Mirna

Menurutnya, perbuatan majelis hakim yang menyerang kepribadian Jessica dinilai tak masuk akal.

Bahkan majelis hakim menyebutkan tangis Jessica saat persidangan adalah palsu.

"Menyebut tangisan (Jessica) palsu itu menghina terdakwa. Itu yang kami laporkan ke Bareskrim," kata Bahriansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Bahriansyah juga melaporkan perbuatan majelis hakim yang dianggap menyerang kehormatan profesi advokat.

Berita Rekomendasi

Namun, menurutnya, pihak Bareskrim masih memintanya menjelaskan lebih detail tentang perbuatan tersebut.

"Perbuatan menyerang profesi advokat ini kurang detail. Kami diminta memperbaiki," katanya.

Rencananya, Bahriansyah akan kembali menyerahkan laporan yang telah diperbaiki pada 3 November mendatang.

Usai dari Bareskrim, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik.

Setelah itu baru mereka melaporkan ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung.

"Nanti dipilah-pilah dulu oleh Bareskrim perbuatan mana yang tidak menyenangkan bagi terdakwa. Nanti dipelajari dan dilihat dulu sesuai atau tidak," katanya.

Tangis Sandiwara?

Saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu,  Hakim Anggota Binsar Gultom  mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kaca mata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam," kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim menilai, tangisan jessica itu hanya sandiwara.

Pasalnya, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jessica yang terlihat.

Bahkan, air dari lubang hidung atau yang disebut ingus juga tidak keluar hingga menetesi mulut Jessica.

"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar itulah majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas