Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Teroris Bom Thamrin Tersenyum Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahrudin berdiri dan lekas menyalami JPU Nana Riana dengan senyum lebar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Teroris Bom Thamrin Tersenyum Saat Dituntut 6 Tahun Penjara
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Fahrudin alias Abu Said, salah satu dari 30 terdakwa bom Thamrin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,, Selasa (1/11). 

Moammar menambahkan, total ada 30 terdakwa terkait kasus serangan bom thamrin yang disidangkan di PN Jakarta Barat.

Dari total 30 terdakwa, 11 diantaranya sudah divonis hakim. Dua lainnya masih menunggu vonis. Dan sisanya sedang dalam proses sidang baik penuntutan maupun keterangan para saksi.

Ke-30 terdakwa ini dianggap dalam 1 jaringan teroris karena satu pengajian. Mereka sama-sama berhimpun pengajian Ustad Fauza al Ansori di Ciamis dan Cirebon.

Dari 11 terdakwa yang sudah divonis, paling rendah divonis 4 tahun penjara dan paling tinggi 8 tahun penjara.

"Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," kata Moammar.
Sebab dianggap ikut membantu membuat casing bom.

Sedangkan yang lainnya hanya dianggap mengetahui rencana aksi serangan bom thamrin tersebut. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas