Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI: Cagub yang Terlibat Pidana Akan Kena Diskualifikasi, Ini Pasalnya

Berdasarkan peraturan KPU DKI, jika pasangan calon petahana terganjal ancaman

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU DKI: Cagub yang Terlibat Pidana Akan Kena Diskualifikasi, Ini Pasalnya
Wartakota/Faizal Rapsanjani
Dahliah Umar Komisioner KPU DKI, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahliah Umar, menegaskan kepada partai politik pengusung jika terjadi pembatalan pasangan calon, parpol pengusung tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau sampai batal partai politik yang mencalonkan tidak bisa mencalonkan kembali. Jadi mereka tidak bisa," kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

Sementara, unjuk rasa yang nantinya akan dilakukan 4 November guna menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditangkap, demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya.

Berdasarkan peraturan KPU DKI, jika pasangan calon petahana terganjal ancaman pidana lima tahun. Maka, calon akan didiskualifikasi.

Sebelumnya ketua KPU DKI, Sumarno, menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan bakal pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada DKI 2017 nanti.

Seperti paslon melakukan tindak pidana, yang ancamannya lebih dari lima tahun dan bagi petahana yang tidak mau cuti, maka dapat dibatalkan menjadi peserta Pilkada DKI 2017.

"Kalau nanti setelah ditetapkan calon itu tersangkut perkara pidana dan setelah diproses hukum nanti pengadilan memutuskan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun maka maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi," jelas ketua KPU DKI,Sumarno, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016) lalu.

Berita Rekomendasi

Sumarno mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016, pasal 88.

"Misalnya calon petahana ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan, tetapi tidak melaksanakan cuti, itu bisa jadi batal kan,"

"Kemudian juga misalnya yang bersangkutan ketahuan melakukan politik uang sampai nanti diputuskan, Bawaslu memproses dan pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan," kata Sumarno.

Pasal 88 ayat 1, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88
(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara,

b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara,

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas