Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Tukang Bakso di Jakarta Selatan Ditahan Polisi Karena Cabuli 16 Anak Sekolah

HS (28), seorang tukang bakso di Kebon Baru, Jakarta Selatan, ditahan Polsek Tebet karena diduga mencabuli 16 anak sekolah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Tukang Bakso di Jakarta Selatan Ditahan Polisi Karena Cabuli 16 Anak Sekolah
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS (28), seorang tukang bakso di Kebon Baru, Jakarta Selatan, ditahan Polsek Tebet karena diduga mencabuli 16 anak sekolah.

HS diringkus pada 27 Oktober 2016 setelah mencabuli seorang anak laki-laki berinisial IR (14).

Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman menuturkan, 16 anak itu merupakan total korban HS dalam 1,5 tahun terakhir.

Baca: Kuli Bangunan Situbondo Dilaporkan Cabuli Balita

Baca: Warga Gerebek Seorang Kakek yang Cabuli Bocah di Depok

HS mengincar anak lelaki dari usia 10 hingga 14 tahun yang tinggal di dekat kontrakannya di Gang Perintis RT 10 RW 10 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

"Dia iming-imingi anak-anak ini dengan uang jajan Rp 10.000," kata Nurdi di Mapolsek Tebet, Rabu (2/11/2016).

HS biasa memberi tahu anak-anak incarannya untuk mampir ke kontrakannya jika membutuhkan uang jajan.

Pada Jumat (14/11/2016), IR pun menghampiri kontrakan HS sekitar pukul 13.00.

Berita Rekomendasi

HS kemudian membawa masuk IR ke kamar tidurnya dan mencabulinya.

Setelah itu, IR pulang dan mengadukan hal ini kepada orangtuanya.

Mengetahui hal itu, orangtua IR langsung melapor ke polisi.

"Ketika kami tangkap di rumahnya, dia mengakui semua perbuatannya ke anak-anak di lingkungannya," kata Nurdin.

Polisi kemudian meminta keterangan dari empat korban HS.


Sementara itu, korban lainnya mengakui perbuatan HS tersebut, tetapi orangtua mereka tak mau membuat keterangan resmi.

Adapun IR sudah dibawa ke RS Polri, Kramatjati, untuk divisum dan ditangani trauma psikologisnya.

HS dikenakan Pasal 292 tentang Perbuatan Asusila dan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas