Suami Mirna Laporkan Amir Papalia ke Polda Metro Jaya
Laporan itu tertuang dalam LP/5216/X/2016/PMJ/ Ditreskrimsus, tertanggal 26 Oktober 2016 lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Informasi itu didapatkan tim penasihat hukum dari Amir Papalia, seorang mengaku wartawan.
Amir sempat melihat Arief memberi bungkusan itu kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016) atau satu hari sebelum Mirna tewas.
Penasihat hukum terdakwa Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari fakta di persidangan.
Namun, belum diketahui kebenaran informasi tersebut.
Pada Selasa (18/10/2016), Boestam mengaku bertemu dengan Amir.
Amir mengenalkan diri sebagai wartawan dari Tabloid Bhayangkara Indonesia.
Amir mengklaim melihat Arief memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga.
Dia hanya berjarak lima meter dari dua orang itu.
Lalu, Boestam meminta kepada Amir untuk melaporkan hal itu.
Dari percakapan dengan Amir, dia merekam dan rekaman itu diputar di sidang beragenda pembacaan duplik.