Suami Mirna Laporkan Amir Papalia ke Polda Metro Jaya
Laporan itu tertuang dalam LP/5216/X/2016/PMJ/ Ditreskrimsus, tertanggal 26 Oktober 2016 lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, telah melaporkan Amir Papalia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Arief Sumarko membenarkan laporan yang dibuat di Mapolda Metro Jaya.
Laporan itu tertuang dalam LP/5216/X/2016/PMJ/ Ditreskrimsus, tertanggal 26 Oktober 2016 lalu.
"Benar kami telah melakukan pelaporan satu hari sebelum putusan," ujar Arief Soemarko, kepada wartawan, Kamis (3/11/2016).
Menurut Arief Soemarko, penyidik akan mengusut laporan itu.
"Kata penyidik akan diproses secepatnya paling minggu depan mulai ada pemanggilan untuk diperiksa," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Arief Sumarko, Adhitya A. Nasution, mengatakan laporan itu terkait pernyataan Amir Papalia.
Kala itu, Amir menyatakan Arief bertemu Rangga selaku Barista Cafe Olivier dan menyerahkan sejumlah uang untuk menghabisi nyawa istrinya, Wayan Mirna Salihin.
"Saya anggap tak benar dan fitnah bagi klien, lantaran ucapan AP di media terlalu tendensius yang menuduh klien saya bekerja sama dengan Rangga untuk menghabisi istri klien saya," kata Adhitya.
Untuk mendalami kasus itu, kata dia, penyidik akan bertemu dengan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/11/2016).
Ini dilakukan untuk mendengar duduk permasalahan yang melilit kliennya.
"Dijadwalkan Rabu depan untuk klarifikasi soal LP. Untuk pemanggilan sebagai saksi pelapor, nanti tunggu arahan selanjutnya dari penyidik. Sepertinya sementara ini penyidik mau dengar terlebih dahulu duduk permasalahannya," kata Adhitya.
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengungkap Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, memberikan bungkusan berisi uang kepada Rangga Dwi Saputra, barista Cafe Olivier.
Ini diungkap di persidangan beragenda pembacaan duplik oleh Jessica dan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Informasi itu didapatkan tim penasihat hukum dari Amir Papalia, seorang mengaku wartawan.
Amir sempat melihat Arief memberi bungkusan itu kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016) atau satu hari sebelum Mirna tewas.
Penasihat hukum terdakwa Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari fakta di persidangan.
Namun, belum diketahui kebenaran informasi tersebut.
Pada Selasa (18/10/2016), Boestam mengaku bertemu dengan Amir.
Amir mengenalkan diri sebagai wartawan dari Tabloid Bhayangkara Indonesia.
Amir mengklaim melihat Arief memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga.
Dia hanya berjarak lima meter dari dua orang itu.
Lalu, Boestam meminta kepada Amir untuk melaporkan hal itu.
Dari percakapan dengan Amir, dia merekam dan rekaman itu diputar di sidang beragenda pembacaan duplik.