Kameramen Kompas TV: Demonstran yang Intimidasi Jurnalis Layak Dipidana
Sejumlah demonstran dalam aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 yang mengintimidasi jurnalis yang tengah bertugas diharapkan bisa dipidana
Editor: Sanusi
![Kameramen Kompas TV: Demonstran yang Intimidasi Jurnalis Layak Dipidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-guntur-kompas-tv_20161106_192053.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah demonstran dalam aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 yang mengintimidasi jurnalis yang tengah bertugas diharapkan bisa dipidana. Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Harapan itu disampaikan Muhammad Guntur, kameramen Kompas TV yang diintimidasi sejumlah demonstran saat terjadi kericuhan pada unjuk rasa 4 November itu.
"Saya berharap pelaku diproses secara hukum biar mereka tahu tugas jurnalis dilindungi UU," kata Guntur saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).
Saat tengah meliput aksi unjuk rasa pada 4 November, Guntur dintimidasi sejumlah pengunjuk rasa. Ia dituding sebagai provokator dan penyusup. Ia juga mendapat dua kali pukulan di bagian belakang kepalanya dan memori pada kameranya dirampas.
Karena itu, ia melaporkan sejumlah demonstran yang mengintimidasinya dengan tuduhan melakukan kekerasan dan perampasan.
"Kalau menurut saya ini sudah termasuk tindakan kriminal. Karena sudah mengambil memori dan pemukulan," kata Guntur.
Guntur sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (5/11/2016) dinihari. Ia tak mengetahui dari kelompok mana orang-orang yang mengintimidasinya itu berasal. Ia hanya menyebut orang-orang itu menggunakan baju putih-putih dan saat kejadian terkonsentrasi di Jalan Veteran.
Kedatangan Guntur ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Minggu sore untuk menjalani pemeriksaan buat berkas acara pemeriksan (BAP).(Alsadad Rudi)