Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kericuhan Penjaringan
Polisi menetapkan tiga belas orang tersangka atas kasus kerusuhan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga belas orang tersangka atas kasus kerusuhan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (5/11/2016) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi wartawan mengatakan pada dini hari kemarin di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi berhasil mengamankan 15 orang.
Setelahnya diketahui tiga di antara yang diamankan tidak terbukti keterlibatannya.
"Sehingga dua belas orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari hasil keterangan belasan orang yang diamankan tersebut, Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang lagi yang sempat lolos dari penangkapan Polisi pada Sabtu dini hari.
"Sehingga total tersangka tiga belas orang. Masih ada DPO (Daftar Pencarian Orang) enam belas orang," ujarnya.
Dari ketiga belas orang itu 4 orang dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 170 KUHP tentang penganiayaan, 8 orang dijerat pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan 1 orang dijerat pasal 170 KUHP.