Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Advokat Siap Membantu Ahok

"Saya enggak bisa larang, ini inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok. Kalau Pak Ahok mah buat apa minta banyak-banyak

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratusan Advokat Siap Membantu Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan advokat mendampingi Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

"Hampir seratus orang (advokat yang mendampingi Ahok). Dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) saja sudah ada 35 (advokat), ada teman-teman dari berbagai organisasi. Nah, ketua timnya saya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna.

Sirra menyampaikan hal ini seusai mendampingi Ahok memberi keterangan kepada Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016).

Ahok dimintai keterangan terkait ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, beberapa organisasi waktu lalu.

Sirra menjelaskan, banyak advokat yang ingin berpartisipasi membantu Ahok.

"Saya enggak bisa larang, ini inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok. Kalau Pak Ahok mah buat apa minta banyak-banyak (kuasa hukum). Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.

Sirra yang juga merupakan anggota bidang hukum dalam tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyebut tiap partai pengusung membantu pendampingan hukum kepada Ahok.

BERITA TERKAIT

Adapun parpol pengusung Ahok-Djarot adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.

"Selain partai, dari teman-teman advokat profesional juga ada. Tadinya mau 50-an advokat yang datang ke sini," kata Sirra.

Hari ini, Bareskrim Polri memeriksa Ahok selama sembilan jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Ahok dicecar 22 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim Polri.

Adapun sebelumnya Ahok pernah berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada kepolisian pada 24 Oktober lalu.

Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Pernyataan Ahok itu diduga menista agama. Atas hal ini, beberapa organisasi massa keagamaan menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan.

Rencananya, gelar perkara terhadap permasalahan ini akan digelar secara terbuka.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas