Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Perintahkan Polri Usut Penghinaan Simbol Negara

Presiden Joko Widodo ternyata memperhatikan soal ujaran kebencian, serta penghinaan lambang negara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Presiden Perintahkan Polri Usut Penghinaan Simbol Negara
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers dikediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). Pihak Ahmad Dhani pun membantah video yang menjadi viral itu telah mencemarkan Presiden karena ada kata-kata didalam video telah mengalami pengeditan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata memperhatikan soal ujaran kebencian, serta penghinaan lambang negara.

"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara harus ditindaklanjuti," ucap Joko Widodo.

Termasuk pula soal musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena disinyalir menghina Presiden Joko Widodo menggunakan kata kasar.

Pernyataan kasar Ahmad Dhani itu ‎disampaikan saat musisi tersebut tengah berorasi di aksi demo 4 November lalu.

"Ya kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," kata Jokowi ditanya soal tanggapannya atas Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro karena telah menghina dirinya.

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11/2016) malam atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada 4 November lalu.

Berita Rekomendasi

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di Youtube.

Sementara itu, pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi mengaku sangat mendukung proses hukum yang dilakukan pada musisi Ahmad Dhani yang disinyalir menghina Presiden Joko Widodo menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas.

Ia menegaskan perbuatan sang pemusik kontroversial tersebut harus segera diproses lantaran berani 'mengatai' seorang Kepala Negara pada demo 4 November lalu.

"Kami mendukung penuh proses hukum (terhadap Ahmad Dhani)," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan suami musisi Maia Estianti tersebut telah mencoreng demokrasi, "Penghinaan kepada Presiden RI membuat demokrasi kehilangan martabatnya,".

Ia pun kembali menegaskan, sebagai seorang warga negara, ia ingin adanya demokrasi yang dilakukan secara beradab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas