Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berstatus Tersangka, Polisi Tak Tahan Sekjen HMI

Mereka yang ditahan yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berstatus Tersangka, Polisi Tak Tahan Sekjen HMI
Repro/Kompas TV
Suasana Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Guntur, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim, tak ditahan atas keterlibatan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh  pada Jumat (4/11/2016). Namun, dia masih berstatus tersangka.

Sementara itu, untuk empat orang lainnya tetap ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Mereka disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

"Untuk Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).

Namun, dia belum mau menjelaskan apa alasan Amijaya tak dilakukan penahanan. Begitu juga dengan Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto yang mengaku tak bisa menjelaskan alasan tersebut.

Dia mengaku telah menyerahkan semua kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, untuk menjelaskan kepada awak media.

"Semua satu pintu ya di kabid humas," kata AKBP Fadli.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas