Berstatus Tersangka, Polisi Tak Tahan Sekjen HMI
Mereka yang ditahan yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim, tak ditahan atas keterlibatan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016). Namun, dia masih berstatus tersangka.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya tetap ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Mereka disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.
"Untuk Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Namun, dia belum mau menjelaskan apa alasan Amijaya tak dilakukan penahanan. Begitu juga dengan Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto yang mengaku tak bisa menjelaskan alasan tersebut.
Dia mengaku telah menyerahkan semua kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, untuk menjelaskan kepada awak media.
"Semua satu pintu ya di kabid humas," kata AKBP Fadli.