Polisi Cari Provokator Rusuh 4 November
Penyidik akan membuktikan dari rekaman CCTV siapa berbuat apa melakukan apa itu akan terlihat dari pemeriksaan digital forensik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya masih mencari dalang aksi unjuk rasa berujung anarkis di seberang Istana Negara, pada Jumat (4/11/2016).
Sejauh ini, ada lima orang anggota HMI diamankan.
Mereka yaitu, II, AA, RM, RB, dan MRD, yang ditangkap di lokasi berbeda.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, ancaman di atas lima tahun penjara.
"Itu menjadi tugas utama penyidik mengungkap benang merah kerusuhan. Maksudnya apa mereka melakukan ini ada menyuruh atau tak. Mereka ini berpengaruh dan ada perintah-perintah dari mobil komando itu atau terpengaruh di sana. Siapa yang memerintahkan. Siapa yang menyuruh. Apa itu memprovokasi itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Dia menjelaskan, penyidik secara spesifik masih mendalami karena insiden kerusuhan saat aksi unjuk rasa itu terjadi secara membabi-buta.
Penyidik akan membuktikan dari rekaman CCTV siapa berbuat apa melakukan apa itu akan terlihat dari pemeriksaan digital forensik.
Namun secara spesifik siapa yang melakukan penusukan kepada aparat keamanan belum ditemukan.
Selain lima orang tersebut, kata dia, masih banyak rekan-rekan tersangka yang berpotensi menjadi tersangka.
Ini karena massa kembali lagi saat aksi unjuk rasa sudah berakhir sehingga harus mengidentifikasi satu persatu.
"Semua kami BAP. Akan kami ungkap bahkan nanti akan kami cari yang bersangkutan melakukan ini apa ada yang mendanai. Selama ini kalau kami tanya tersangka belum ada yang mengakui demikian nanti membuktikan itu," katanya.