Prijanto Khawatir Gelar Perkara Dilakukan Terbuka
Menurut mantan Wakil gubernur DKI. Jakarta, Prijanto bila gelar perkara digelar terbuka, maka akan memperbesar polemik tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum gelar perkara kasus penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terlapornya, polemik soal benar salah sudah bergulir di masyarakat.
Menurut mantan Wakil gubernur DKI. Jakarta, Prijanto bila gelar perkara digelar terbuka, maka akan memperbesar polemik tersebut.
Dalam sambutannya di acara diskusi yang digelar di Rumah Amanah Rakyat, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016), Prijanto mengaku bahwa sudah melihat langsung bagaimana pro kontra di media sosial soal kasus Ahok.
"Di medsos saya baca tujuh puluh persen mengatakan bukan penistaan agama, tiga puluh persen iya (bersalah)," ujarnya.
Bila proses gelar perkara dilakukan terbuka, maka bisa jadi masyarakat akan menyimpulkan sendiri dari proses yang disaksikan langsung melalui media massa, soal apakah Ahok bersalah atau tidak.
Padahal kasus tersebut adalah kasus hukum yang tidak seharusnya dipengaruhi persepsi.
"Ini bukan Indonesian Idol,"ujarnya.
Kalaupun gelar perkara dilakukan terbuka sesuai usulan dari Presiden RI. Joko Widodo, purnawirawan TNI AD itu berharap Polisi dapat bekerja tanpa intervensi sesuai aturan yang ada, dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.