Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timses Ahok-Djarot Bilang KPU dan Bawaslu Jangan Cuma Duduk-duduk di Kantor

Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat mengkritisi kurang aktifnya Badan Pengawas Pemilu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Timses Ahok-Djarot Bilang KPU dan Bawaslu Jangan Cuma Duduk-duduk di Kantor
KOMPAS IMAGES
Bestari Barus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat mengkritisi kurang aktifnya Badan Pengawas Pemilu. Terutama saat pasangan calon petahana itu, diganggu saat berkampanye.

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Daerah Jakarta yang tidak aktif dalam melakukan penindakan. Terhitung, sudah empat kali Ahok-Djarot diganggu saat berkampanye.

Dua kasus di Jakarta Barat, yaitu saat Ahok Kampanye di Jalan Ayub Rawabelong, Sukabumi Utara serta Djarot saat berkampanye di Kembangan. Lalu satu kasus terjadi di Cilincing, Jakarta, dialami Ahok. Dan satu di Jakarta Selatan, saat Ahok berkampanye di Jalan Langgar II, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

Bestari meminta KPU dan Bawaslu untuk menindak langsung dan turun ke lapangan. Tak hanya menemani Ahok-Djarot, tapi untuk seluruh pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk dikantor saja," ucap Bestari saat dihubungi wartawan Kamis (10/11/2016).

Kedua lembaga negara itu, dinilai tak aktif. Padahal sudah ada aturan mengenai sanksi bagi yang mengganggu paslon berkampanye. Tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

"Bawaslu sebagai lembaga kurang menindak. Padahal hak kita dijamin UU," ujar Bestari.

Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melaporkan kasus penolakan warga terhadap Djarot dari Tim Kampanye Ahok-Djarot di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11/2016) malam.

"Ya sebagai warga negara, melihat terjadi pelanggaran hukum kita wajib melapor," tutup Bestari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas