Ketika Ibunda Jessica Menangis Sendirian di Dalam Toilet
Saya berkesempatan untuk turut menyaksikan bagaimana mereka menyusun argumen demi argumen untuk membangun konstruksi hukum yang bisa “menjawab” materi
Penulis: Hasanudin Aco
Otto Hasibuan bertanya kepada Jess, “feeling-mu vonisnya gimana Jess?”. “Aku yakin bebas Om”, jawabnya. “Tapi, kamu harus tetap menyediakan ruang untuk kemungkinan terburuk. Kalau kamu divonis 10 tahun?”, tanya Otto. “Ga mau”, jawab Jess singkat. “1 tahun?”, tanya Otto lagi. Jess menggeleng. “1 hari?”, Otto kembali bertanya. “Ga mau, 1 hari pun aku ga mau Om. Divonis 1 hari pun itu kan artinya aku bersalah sedangkan aku ga melakukan apapun”.
Nyatanya Kamis 27 Oktober 2016, hakim memvonis Jessica bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Pada saat pembacaan amar putusan yang diawali oleh hakim Partahi Hutapea, Jess tampak telah mengerti bahwa Ia akan divonis bersalah. Saat sidang diskors sementara, Jess mendekat ke arah Otto Hasibuan dan para penasehat hukumnya yang lain.
Saya pun mengirimkan pesan singkat kepada salah satu kuasa hukumnya untuk menanyakan apa yang dikatakan Jess. Elisabeth Batubara menjawab, “Jess bilang dia bingung.
Kenapa keterangan saksi dan ahli hanya dibacakan sebagian. Ga ada dari yang kami hadirkan masuk pertimbangan. Berarti aku dihukum ya nanti? Berarti aku ga jadi pulang?. Rasanya mau pingsan katanya”.
Pada hari itu, Jessica dan tim pansehat hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Kisworo, Partahi Hutapea, dan Binsar Gultom. Jumat, 28 Oktober 2016, akte permintaan banding oleh tim penasehat hukum Jessica telah ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) KUHAP, tim penasehat hukum diberi waktu 14 hari untuk menyusun memori banding terhitung sejak permintaan banding diterima.
Saya ingat, pada kunjungan kami ke rutan pondok bambu 2 hari sebelum vonis, Jess mengatakan kepada saya: “kalau aku bebas, aku mau bikin instagram ya”.
Apakah Jessica bisa punya akun instagram sendiri nantinya?
Putusan banding oleh majelis hakim tinggi yang akan menjawabnya ...
FRISTIAN GRIEC
Catatan Jurnalis Kompas TV